Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > TGIPF sarankan Ketua Umum dan Exco PSSI mengundurkan diri

TGIPF sarankan Ketua Umum dan Exco PSSI mengundurkan diri

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus jajaran Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Rekomendasi itu tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI,” demikian laporan TGIPF yang disiarkan media Sabtu.

Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.

Menurut laporan tersebut, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M. Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

Saat laporan itu disusun, korban meninggal dunia sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan   persepakbolaan nasional, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air,” sebut TGIPF.

Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, lansir antaranews, tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan  bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya   berpedoman pada regulasi yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Namun, upaya menyelamatkan PSSI perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” tulis TGIPF.

TGIPF menilai PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” demikian   laporan TGIPF.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter.

“Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud usai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.

“Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak,” ujar Mahfud MD.  (him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru