Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Menteri Pertahanan Prabowo Bela Presiden Jokowi yang Digugat Uni Eropa ke WTO: Apa Indonesia Tak Boleh Sejahtera?

Menteri Pertahanan Prabowo Bela Presiden Jokowi yang Digugat Uni Eropa ke WTO: Apa Indonesia Tak Boleh Sejahtera?

Menhan Prabowo.

Mimbar-Rakyat.com (Makassar) – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan hilirisasi industri.

Prabowo mempertanyakan langkah Eropa yang tak ingin Indonesia mengelola sumber daya alam sendiri. Ia berkata Indonesia hanya ingin menyejahterakan rakyat sendiri.

“Mengapa Indonesia tidak boleh sejahtera? Mengapa Indonesia harus jual murah bahan bahan yang kita miliki?” kata Prabowo di Rakernas XVI Apeksi di Makassar, Kamis (13/7).

Prabowo bercerita bagaimana pemerintah diganggu Uni Eropa lewat gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia harus berkali-kali hadir di persidangan untuk membela hak bangsa sendiri.

Dia juga bercerita bagaimana Dana Moneter Internasional (IMF) ikut campur dalam pengelolaan sumber daya Indonesia.

“Mereka tidak suka kalau kita hilirisasi. Kemudian selain Uni Eropa, IMF menegur kita juga. Saudara bayangkan kita bahan baku ada di kita, milik kita, karunia Tuhan, kita mau olah di Indonesia,” ujarnya.

Prabowo paham kebijakan Jokowi melakukan hilirisasi industri tak disenangi negara lain. Namun, dia bertekad melanjutkan kebijakan itu bila menjadi presiden.

“Strategi pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo sudah benar dan saya bertekad, apabila saya menerima mandat dari rakyat, saya akan teruskan strategi yang sudah benar ini,” katanya.

Sebelumnya, Uni Eropa (UE) berkonsultasi tentang pembuatan Peraturan Penegakan (Enforcement Regulation) perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding usai kalah gugatan dari Eropa di WTO. Hal tersebut dimuat dalam situs resmi Uni Eropa, dikutip Rabu (12/7).

Peraturan Penegakan ini memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru