Mimbar-Rakat.com (Jombang) – Peristiwa kecelakaan maut Kereta Api (KA) Dhoho dengan Mobil Luxio yang menewaskan 6 orang, di perlintasan KA tak berpalang pintu, di Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini ditangani Polres Jombang. 7 saksi sudah diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan 7 orang saksi dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab terjadinya laka maut pada Sabtu malam, 29 Juli 2023 itu.
Aldo menuturkan, peristiwa laka kereta itu kini ditangani polisi. Kasus tersebut kini naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk saat ini penyidik sudah meningkatkan status ke penyidikan, dan memeriksa 7 orang saksi,” kata Aldo saat dikonfirmasi Kamis malam, 3 Agustus 2023. Aldo mengatakan, 7 saksi yang diperiksa penyidik satreskrim antara lain, kepala Dusun Jabon, Kepala Desa Jabon, dua kelapa stasiun, dan beberapa orang lainnya.
“Kepala stasiun Sembung, Kepala Stasiun kereta api Jombang juga sudah kita periksa, termasuk satu orang saksi keluarga dan dua orang saksi di TKP, penjaga warung dan petani pada waktu itu,” jelas Aldo.
Dari keterangan saksi keluarga, diketahui rombongan mobil Luxio itu hendak melakukan perjalanan ke Kediri.
“Mau ke Pare, Kediri menemui Pak De nya. Keluarga juga. Dari keterangan saksi, diketahui keperluan ke Pare ini untuk membeli sebidang tanah, di daerah Pare, Kediri, dan sekaligus silahturahmi,” tuturnya.
Selain itu, Aldo mengaku dari hasil pemeriksaan saksi pihak kepala Stasiun diketahui bahwa di lokasi kejadian laka maut itu terdapat kamera CCTV.
“Dari keterangan kepala Stasiun Jombang maupun Sembung, berkaitan dengan CCTV juga kita tanyakan atas kepemilikannya, dan mereka menyatakan bukan kepemilikannya, tapi milik dari Dishub Jombang,” tutur Aldo.
Kemudian, penyidik Satreskrim Polres Jombang berkoordinasi dengan Dishub Jombang untuk mengambil rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian laka maut itu.
“Setelah koordinasi dengan Dishub, terkait kepemilikan CCTV itu. Dan, dari Dishub menyatakan bahwa CCTV itu, memang milik Dishub Jombang,” kata Aldo.
Dengan adanya kamera CCTV itu, pihaknya mengaku akan memanggil kepala Dishub Jombang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Termasuk rencana pengambilan CCTV tersebut. Kemudian, pemanggilan pada masinis hingga asisten masinis KA Dhoho.
“Besok kita akan layangkan beberapa surat pemanggilan, pertama pada masinis, asisten masinis, kondektur, serta teknisi. Ada 4 orang dari pihak kereta api Dhoho, untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan,” tuturnya.
Dia mengatakan untuk Jumat hari ini, pihaknya akan berkoordinasi minta keterangan Kepala Dinas Perhubungan Jombang terkait masalah CCTV dan perlintasan sebidang.
Disinggung apakah pada CCTV yang ada di lokasi laka maut tersebut bisa menunjukkan peristiwa penyebab terjadinya lakalantas tersebut. Ia mengaku, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Jombang masih belum mendapatkan rekaman kamera CCTV tersebut.
“Sampai sekarang belum, karena kita masih baru berkoordinasi juga, dan kita akan siapkan teknisi untuk mengambil CCTV tersebut,” katanya.
Lantas, ditanya dari hasil pemeriksaan saksi keluarga, siapa pengemudi mobil Luxio itu, Aldo menjawabnya. Dia mengatakan untuk memastikan siapa pengemudi kendaraan itu, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi korban yang kini dirawat di RSUD Jombang.
“Untuk sampai sekarang masih belum bisa dipastikan siapa yang mengemudi Luxio. Cuman dari keterangan saksi keluarga, ada dua orang di dalam mobil yang memiliki kemampuan untuk mengemudi salah satunya yang masih selamat ini, si Fikry (22 tahun) sama Wahyu Kuspoyo (42 tahun),” ujarnya.
Dia mengaku pemeriksaan terhadap perkara laka maut ini, terkendala pada pemeriksaan saksi korban yang masih selamat. Saksi korban kini sedang dirawat di RSUD Jombang.
“Ada kendala terkait dua orang saksi kunci ini, belum bisa dimintai keterangan. Yang pertama saudara Fikry ini masih dalam kondisi selesai operasi gegar otak,” tuturnya.
“Dan. yang kedua saudari Arimbi (11 tahun) masih dalam pengaruh obat bius. Jadi, untuk kesadaran pada saat dimintai keterangan kurang maksimal,” ujarnya. Ia menegaskan, padahal keterangan dari para saksi kunci ini sangat penting. Menurutnya, hal itu untuk memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP, 360 KUHP.
“Untuk memenuhi unsur pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang, atau 360 tentang mengakibatkan luka berat pada seseorang, kita butuh keterangan dua orang ini untuk mengetahui siapa yang mengemudikan kendaraan Luxio pada saat kejadian tragedi kereta api tersebut,” kata Aldo.
Maka itu, hingga kini Aldo menyebut polisi masih belum bisa menentukan tersangka dalam peristiwa laka maut itu. “Sementara belum (ada tersangka), karena kita masih mendalami penyidikan, kita juga masih melengkapi barang bukti, dan kita juga akan melakukan penyitaan kedepannya,” tuturnya.
Tragedi laka maut terjadi di perlintasan rel kereta api (KA) tak berpalang pintu di Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu malam, 29 Juli 2023. Satu unit mobil MPV Daihatsu Luxio nopo L 1009 XD, yang ditumpangi rombongan satu keluarga tersambar KA Dhoho. Akibat peristiwa itu, 6 orang tewas, dan 2 orang lainnya luka berat. 6 korban jiwa itu ternyata diketahui masih satu keluarga. (ds/sumber Vivanews.co.id)