Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tengah menggali ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan terhadap Rocky Gerung.
Bareskrim Polri telah mengambil alih penyelidikan terkait penyelidikan terhadap 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung.
“Ya tentu saja kita melihat apakah ini ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum atau tidak,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan terkait dengan laporan itu. Di antaranya, melakukan pemeriksaan terharap pelapor dan menganalisa video.
“Tentu saja setelah kita melaksanakan penyelidikan, nanti ada langkah penyelidikan maupun penyidikan yang akan kita laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan seluruh laporan yang masuk terhadap Rocky Gerung. “Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Djuhandani, dari 13 laporan polisi yang masuk terhadap Rocky Gerung di beberapa Polda jajaran bakal ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknins lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Twitter IrHMFAbdurahman @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan Aliansi Gerakan Buruh di Bekasi, Jawa Barat pada akhir Juli 2023 lalu. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi. (ds/sumber Sindonews.com)