Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengaturan lelang dan pemberian uang suap kepada pejabat Basarnas lewat empat orang saksi dari unsur pihak swasta yang diperiksa pada Senin (7/8).
Para saksi yang diperiksa yaitu Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha; Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan; serta Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti dan Sony Santana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses pengaturan untuk memenangkan perusahaan tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas.
“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA [Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023] dan ABC [Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi Kabasarnas] agar proses setting-an dimaksud dapat disetujui,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).
KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ds/sumber CNNIndonesia.com)