Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa lima orang saksi dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan guna melengkapi keterangan saksi lainnya sebelum melakukan gelar perkara.
“Ini masih menunggu kehadiran, mereka akan datang hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kelima saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini masing-masing berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S dan AP dari YKBS, lalu ada dua saksi lainnya berinisial MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM).
Ketiganya berasal dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM). Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Hasilnya, Panji Gumilang mengaku bertanggungjawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia atau Al Zaytun.
“Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang.
Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kata Whisnu, Panji juga tidak membantah soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, semua transaksi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan Panji.
“Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” jelasnya. Meski begitu, Whisnu tidak menjelaskan lebih jauh soal nilai transaksi keuangan tersebut. Sebab, masih bersifat rahasia dan didalami penyidik. (ds/sumber Vivanews.co.id)