Friday, October 18, 2024
Home > Berita > Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Bui Dalam Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU

Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Bui Dalam Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU

Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp66 miliar.

Mimbar-Rakyat.com (Bandung) – Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp66 milia.r

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (18/8).

“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun terhitung mulai yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.

Vonis pidana badan dan denda tersebut sama seperti yang diinginkan tim jaksa KPK. Hanya saja, tuntutan uang pengganti sebesar Rp30 miliar tidak dikabulkan hakim.

“Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan tim jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” kata Ali.

Sunjaya disebut menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, serta Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Sunjaya menyamarkan penerimaan uang tersebut dengan membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Total ada 94 aset yang dimiliki Sunjaya dan empat kendaraan.

Sebelum kasus ini, Sunjaya telah divonis lima tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. (ds/sumber CNNIndonesa.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru