Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sidang vonis bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ditunda pekan depan. Sejatinya Angin menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Angin Prayitno dituntut 9 tahun penjara, ditambah dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Juni 2023.
Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00,” kata JPU.
Ia melanjutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun.”
Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Angin Prayitno
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ds/sumber Liputan6.com)