Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > 30 Agustus, Rafael Alun Trisambodo Mulai Diadili Pengadilan Tipikor

30 Agustus, Rafael Alun Trisambodo Mulai Diadili Pengadilan Tipikor

Bekas pejabat pajak yang menjadi tersangka gratifiasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan diadili pada Rabu, 30 Agustus 2023 atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut mengantongi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

“Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak menampilkan ringkasan dakwaan. Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar; pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar; dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, Sin$2 juta, dan US$937 ribu.

Selain itu Rafael saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.(ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru