Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid Pertanyakan Prabowo Belum Ajak Cak Imin Bahas Figur Cawapres

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid Pertanyakan Prabowo Belum Ajak Cak Imin Bahas Figur Cawapres

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan Partai Gerindra untuk tetap berpegang teguh pada kesepakatan piagam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang digagas bersama.

Salah satu poin piagam itu memandatkan bahwa urusan bakal capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Karena itu, meskipun Partai Golkar dan PAN telah bergabung ke koalisi, bentuk kerja sama politik KKIR belum diubah karena belum ada tindak lanjut dari keempat parpol.

“Sampai hari ini belum ada agenda. Dan soal bagi kue, posisi, ini belum ada agenda untuk duduk bersama merumuskan apa yang nanti atau mekanismenya seperti apa memutuskan. Oleh sebab itu, PKB masih berpegang pada mekanisme yang itu sudah dikontrak bersama Gerindra bahwa bacapres dan bacwapres diputuskan secara bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kendati begitu, Wakil Ketua MPR RI itu menyebut keempat parpol, Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar tetap akan mendiskusikan mekanisme koalisi.

“Saya pikir nanti di situ lah seninya,” katanya. Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ds/sumber Vivanews.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru