Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 7 lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan KPK pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.
“Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.
“Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima,” kata Ali
KPK menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber.
“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). (ds/sumber Liputan6.com)