Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilihan umum di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, hingga politeknik.
Ketentuan itu tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 72A ayat (2) PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas,” demikian bunyi ayat (3).
Kemudian pada ayat (4) menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
MK sebelumnya merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa (15/8) lalu.
Pasal tersebut diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Putusan tersebut turut menuai respons dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Mereka khawatir aktivitas politik tersebut akan melahirkan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik. (ds/sumber CNNIndonesia.com)