Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Zulhas menjelaskan aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik. Dia memastikan revisi Permendag ini akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
“Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag (nomor) berapa nanti tahun 2023,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” sambungnya.
Dia menyampaikan, selama ini pemerintah belum mengatur dengan jelas keberadaan social commerce. Sehingga, nantinya media sosial (medsos) hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulkifli.
Aturan Penjualan Barang dari Luar Negeri
Ketua Umum PAN itu menuturkan dalam revisi Permendang Nomor 50 juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Zulkifli menyebut barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline,” pungkas Zulkifli.
Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.
“Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal,” ucap Zulhas.
Keberadaan E-Commerce Media Sosial Buat Pedagang UMKM Anjlok
Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat binsis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. Dia menilai seharusnya TikTok berperan sebagai media sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.
“Kita tahu itu (TikTok Shop) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” jelas Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 23 September 2023.
“Mestinya ini kan dia itu (TikTok) sosial media, bukan ekonomi media,” sambungnya.
Oleh sebab itu, dia memastikan Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi yang mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” jelas Jokowi. (ds/sumber Liputan6.com)