Thursday, September 19, 2024
Home > Berita > Mengacu Standar Polisi Dunia, Polri Keluarkan Aturan untuk Rambut Polwan

Mengacu Standar Polisi Dunia, Polri Keluarkan Aturan untuk Rambut Polwan

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau polwan. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aturan ketentuan rambut polwan itu dikonfirmasi kebenarannya oleh As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa aturan terbaru itu mengacu pada standar kepolisian di dunia.

“Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu malam, 27 September 2023.

Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan yang berada pada struktur maupun di luar Polri saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas. Baik di lingkungan Polri maupun di luar Polri seperti tercantum dalam lampiran putusan.

Pertimbangan aturan itu disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kerapihan rambut Polwan Polri. Tujuannya dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan.

Selanjutnya, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

Berikut ketentuan sikap tampang rambut bagi Polwan sesuai aturan tersebut;

a. bagi yang memiliki rambut 2 centimeter melebihi kerah: 1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 centimeter; 2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul; 3) tidak berjambul atau berponi; 4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. bagi yang memiliki rambut pendek: 1) panjang maksimal tidak melebihi 2 centimeter di bawah kerah baju; 2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya; 3) tidak mengubah warna asli rambut; 4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila: 1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan; 2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya; 3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. (ds/sumber Viva.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru