Thursday, September 19, 2024
Home > Berita > Pemalsuan KK untuk PPDB Zonasi Bogor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pemalsuan KK untuk PPDB Zonasi Bogor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Bogor) – Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2023 di Kota Bogor.

“Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kepala Polresta Bogor Kombes Bismo, Jumat (29/9).

Bismo menjelaskan para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.

“Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama,” ujarnya.

Bismo menyebut lima orang tersangka tersebut, yakni SR (45), bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.

Kemudian, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) serta RS. Menurutnya, para calo ini mendapat keuntungan Rp300 ribu per anak.

“Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD,” ujarnya.

Bismo menyebut BS menerima tarif sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali.

Ratusan siswa lolos

Dari bisnis mencurangi PPDB melalui pemalsuan KK, kata Bismo, para tersangka diduga telah meloloskan puluhan bahkan ratusan siswa SMP secara curang yang hingga saat ini tetap bersekolah di sekolah hasil kecurangannya.

Pihak kepolisian setempat telah mengamankan bukti KK palsu, rekening koran para tersangka dan media penyimpanan dokumen.

Empat tersangka, yakni SR, MR, BS, RS dijerat pelanggaran secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Khusus AS dikenakan tindak pidana membantu melakukan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman kepada mereka yakni pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun. Kasus ini sedang kami kembangkan hingga ke level di atasnya. Sementara ini kami amankan lima orang,” ujar Bismo. (ds/sumber Antaranews.com/CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru