Mimbar-Rakyat.com (Ambon) – Tiga puluh perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Pulau Aru, Maluku dikurung dan mendapat penyiksaan selama berhari-hari di satu ruangan.
Hingga akhirnya mereka melarikan diri. Menjebol pintu yang digembok, lalu mengikatkan seprai kasur agar bisa turun dari lantai dua secara diam-diam dan bergantian.
“Kami ketakutan, berbuat hal kecil saja pasti kena charge atau denda, kami pernah dipukul gara-gara kena charge dan aturan dilanggar, takut melapor karena tidak ada keluarga dan punya dua adik bekerja di sini,” kata salah satu korban, Esa, Jumat (6/10).
Kapolres Kepulauan Aru, Maluku AKBP Dwi Bachtiar Rivai menyebut para korban rata-rata berasal dari luar Maluku.
Kronologi
Kapolres Kepulauan Aru, Maluku AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan para perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu diberikan tempat tinggal. Namun, mereka harus membayar setiap bulan.
Biayanya sebesar Rp350 ribu per orang, sementara yang menggunakan villa dikenakan biaya Rp600 ribu per orang.
Para pekerja itu diberi makan satu kali di siang hari. Itupun sering terlambat. Tak jarang mereka baru diberikan makanan pukul 15.00.
Makan malam harus beli di kafe milik bos mereka. Apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp500 ribu.
“Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp10 ribu, kalau ada yang sakit dan harus dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke utang yang bersangkutan,” kata Dwi.
Selain utang, para pekerja itu juga kerap mendapat penyiksaan jika dianggap melanggar aturan.
Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.
“Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe,” ucap Dwi.
Kabur
Para pekerja tidak tahan dengan apa yang dialami selama ini. Kabur menjadi tekad mereka bersama.
Kesempatan tiba ketika salah seorang pekerja berinisial E berhasil menjebol gembok pintu balkon menggunakan tang.
Setelah itu, pekerja berinisial F mengambil 5 buah kain seprai tempat tidur. Diikat hingga menjadi panjang.
Kain tersebut lalu diikat di pagar balkon. Diurai ke bawah dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter.
“Setelah selesai diikat, saudari P kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan,” ucap Dwi.
P dan E yang berhasil turun duluan, langsung ke tepi jalan mencari bantuan. Mereka berhasil menyetop mobil, lalu minta diantar ke Polres Aru.
Mobil tersebut bolak-balik sebanyak 3 kali membawa para pekerja tersebut. Saat itu masih ada tiga orang yang belum berhasil kabur karena tinggal di ruangan berbeda.
Setelah mendapat laporan, polisi lantas mendatangi lokasi. Tiga orang sisanya dibawa.
“Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi total sebanyak 30 orang,” kata Dwi.
Mereka mendapatkan perlindungan dari polisi wanita Polres Aru serta tim perlindungan dan anak perwakilan kepulauan Aru, Maluku.
Terpisah, Kepala Polda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai segera menangkap para pelaku yang tergolong TPPO.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police poline,”ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat, (6/10). (ds/sumber CNNIndonesia.com)