Mimbar-Rakyat.cm (Jakarta) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) malam. Isinya soal permintaan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dapat dilakukan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).
Namun, lewat surat tersebut pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa.
“Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Merespons surat tersebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ade menyatakan pihaknya menyetujui permintaan tersebut. Nantinya, pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Terkait alasan di balik permintaan itu, Ade enggan menjawabnya. Kata dia, alasan terkait permintaan itu sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
“Berkenan ditanyakan ke KPK,” ujarnya.
Sejauh ini, Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade turut menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan ini tetap ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Meskipun, proses pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
“Penanganan kasusnya tetap ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)