Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk konstentasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (27/8/2023), besok.
Adapun hasil pemeriksaan ini merupakan syarat kelengkapan mendaftar sebagai bakal capres dan cawapres. “Rencana hari Jumat besok ya, tanggal 27 Oktober 2023 sekitar 14.00 siang,” kata Ketua KPU Hasyim Asya’ri kepada wartawan di RSPAD, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Adapun pada hari ini, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD.
Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/10/2023), sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10/2023).
Diketahui, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar Pilpres 2024 ke KPU. Mereka adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan PSI.
Anies-Cak Imin didukung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Sedangkan Ganjar-Mahfud didukung PDI-P, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Diberitakan sebelumnya, sejalan dengan pemeriksaan kesehatan ini, KPU RI akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran. Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan,
KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023. Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI. KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya. (ds/sumber Kompas.com)