Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dua rumah Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan perumahan Grand Galaxy di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian. SYL sendiri saat ini telah ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas penggeledahan yang dilakukan penyidik polisi di rumah Firli pada Kamis lalu, KPK tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendapat informasi dari pemberitaan di media bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10).
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Sedangkan terkait penggeledahan rumah Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Ali meminta hal tersebut ditanyakan lebih lanjut kepada tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Rumah di Kertanegara ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023. Selain itu, rumah itu pun disebut pernah menjadi salah satu titik pertemuan Firli dan SYL.
“Silakan tanyakan kepada pihak Polri,” kata Ali.
Rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat pada hari ini digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/10).
Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, berlangsung selama hampir tiga jam. Usai penggeledahan, belasan penyidik yang keluar dari rumah Firli membawa satu koper. Sementara itu dalam penggeledahan di Bekasi berlangsung sekitar 3,5 jam.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).
Polisi secara maraton telah memeriksa 54 orang, termasuk Firli, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi yang diperiksa di antaranya SYL, Firli, eks bawahan Firli dan kerabat SYL yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli, dan lainnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)