Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (3/11/2023) hari ini.
Menurut rencana, KPU akan menggelar konferensi pers terkait penetapan DCT tersebut di Kantor KPU pada Jumat siang nanti.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 9.919 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis pada Agustus 2023 lalu.
Seusai pengumuman itu, KPU membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS.
Tanggapan dan masukan nama-nama bacaleg DPR RI dapat diajukan ke KPU RI. Sementara itu, laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
Nantinya, tanggapan dan masukan itu akan diproses, termasuk diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, 18 Agustus 2023 lalu.
Di samping itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terkait masing-masing laporan itu. Adapun, ada 24 partai politik nasional maupun lokal di Aceh yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Partai-partai yang akan berkontestasi secara nasional adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh. Lalu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional. Kemudian, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat. Sedangkan partai lokal Aceh adalah Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh. (ds/sumber Kompas.com)