Friday, October 18, 2024
Home > Berita > Terima Uang Rp40 Miliar bulan Juli 2022 di Hotel, Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka BTS

Terima Uang Rp40 Miliar bulan Juli 2022 di Hotel, Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka BTS

Kejagung menyebut Achsanul Qosasi menerima duit Rp40 miliar terkait perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Juli 2022 di sebuah hotel di Jakarta.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) menerima duit Rp40 miliar terkait perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Juli 2022. Duit itu diterimanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).

Dia mengatakan uang tersebut diberikan kepada Achsanul berkaitan dengan jabatannya selaku anggota BPK. Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami pemberian uang itu apakah untuk mempengaruhi penyidikan atau proses audit BPK.

“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.

Saat ini, Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16. Untuk mempermudah penyidikan, Achsanul langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 Huruf B juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 4 ayat 1 UU TPPU.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru