Mimbar-Rakyat.com.com (Jakarta) – Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar hari ini, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB.
Menanggapi apa yang akan diputus pada sore nanti, Bendahara Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Achmad Donny meminta semua pihak menghormati segala putusan yang akan diputuskan.
Menurut dia, putusan tersebut adalah buat dari upaya menjaga konstitusi agar tetap tegak berdiri.”Kita harus hormati jalannya putusan,” kata Donny dalam keterangan pers diterima.
Menurut dia, kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut MKMK bisa membatalkan putusan MK adalah ulah kesengajaan yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. Sebab diketahui bersama, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
“Sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan final dan mengikat. Jadi apapun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh,” yakin Donny.
Dia meyakini, jika memang ada yang dinyatakan bersalah maka keputusan kan berdampak terhadap sanksi etik dan bukan soal putusan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.” kata Donny.
“Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat,” imbuh dia.
Donny percaya, tidak ada yang salah dengan putusan tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres. Walau faktanya saat ini menimbulkan gejolak di masyarakat.
“MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang. Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK,” dia menandasi.
Pesan Zulhas
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023. Semua pihak akan tertuju akan hasilnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal jelang putusan MKMK tersebut. Dia pun berhadap ini tak akan menganggu capres dan cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah karena menurut aturannya itu. MKMK itu jika pun ada persoalan, (putusannya) soal etik,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).
Pria yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan itu pun berharap tak ada pihak yang berspekulasi sebelum putusan tersebut dibacakan.
“Tidak perlu berspekulasi kemana-mana,” ungkap Zulhas.
Dia pun menuturkan, bahwa putusan MK bahwa dari siapa saja yang memiliki pengalaman menjadi Kepala Daerah meskipun belum mencapai usia 40 tahun boleh menjadi Cawapres itu final dan mengikat.
“Final and binding,”pungkasnya.
MKMK Sudah Ambil Kesimpulan
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.
“Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.
“Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” Jimly menjelaskan. (ds/sumber Liputan6.com)