Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penjadwalan ulang itu dilakukan sebagaimana hasil koordinasi dengan KPK yang akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
“Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Selasa (14/11/2023).
Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).
Firli berhalangan hadir karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK. Lalu, soal permohonan terkait lokasi pemeriksaan yang dimintakan digelar di Bareskrim Polri.
“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade.
Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Tak Periksa Pimpinan KPK Lain
Sementara itu, sampai saat ini, penyidik belum akan memanggil pimpinan KPK yang lain. Meski kasus dugaan pemerasan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 terkait subjeknya pimpinan KPK.
Hal itu dipastikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa sampai saat ini penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sementara belum ya (pimpinan KPK yang lainnya), nanti kita update berikutnya,” kata Ade Safri saat ditanya wartawan, Selasa (14/11/2023).
Sedangkan untuk saksi, kata Ade Safri, pihaknya total sudah memeriksa 94 saksi dan saksi ahli. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini terang benderang.
“Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi dan 8 orang ahli,” kata Ade Safri.
Adapun berdasarkan catatan, telah ada sejumlah saksi seperti mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sedangkan delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
“Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka,” kata Ade.
KPK Geledah Dua Rumah Firli Bahuri
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan, sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ds/sumber Merdeka.com/Liputan6.com)