Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Polisi menetapkan artis sekaligus putra dari Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus dalam dua kasus berbeda.
Leon menyandang status tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 351 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terjadi sebanyak dua kali.
Pertama terjadi pada 30 September di Mal Cinere. Kemudian, penganiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Biak, Gambir.
Sehari berselang, korban lantas melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak berwajib. Polisi pun menangkap Leon di kediamannya yang berlokasi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, Susatyo menyebut motif Leon tega menganiaya kekasihnya karena dipicu perasaan cemburu.
“Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11).
Susatyo turut mengungkapan aksi penganiayaan yang dilakukan Leon itu membuat sang kekasih mengalami sejumlah luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, leher, hingga paha.
“Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban,” ucap dia.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya ini diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, Leon sempat menyampaikan kata-kata yang menantang untuk melapor ke polisi. Alhasil, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap institusi Polri.
“Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” tutur Susatyo.
“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” sambungnya.
Disampaikan Susatyo, ucapan penghinaan ke institusi Polri itu disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.
“Itu di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri,” kata dia. (ds/sumber CNNIndonesia.com)