Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ketum Airlangga Hartarto: Aziz Syamsuddin Sudah Bebas, Masih Kader Golkar

Ketum Airlangga Hartarto: Aziz Syamsuddin Sudah Bebas, Masih Kader Golkar

Azis Syamsuddin.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin sudah bebas dari penjara, usai menjalani hukuman sekitar 2 tahun. Aziz terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,1 miliar.

“Sudah, (Aziz Syamsuddin) sudah bebas,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan Aziz masih menjadi kader Partai Golkar. Untuk itu, Aziz diperbolehkan mengikuti agenda Partai Golkar. “Oh, kalau kader kan bisa ikut agenda partai,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakam vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Hak Politik Dicabut

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringkankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. (ds/sumber Liputan6.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru