Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gagalkan produksi 314 ribu butir ekstasi di Medan, Sumatera Utara, setelah membongkar keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah ruko dikelola pasangan suami istri HK dan DK.
“Didapati barang bukti berbagai prekursor kimia cair dan padat. Jika dijumlahkan sebanyak 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (13/6), lansir antaranews, Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Medan.
Sejumlah barang bukti yang disita, berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.
Laboratorium tersebut milik tersangka HK berperan sebagai pembuat dan istrinya DK turut membantu memproduksi ekstasi di laboratorium tersebut. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, yakni SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP selaku kurir pengambil paket ekstasi, HD selaku pemesan ekstasi dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi yang ditangkap Selasa (11/6).
Dari pengungkapan ini, terdapat dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, yakni tersangka R dan B. “Daftar pencarian orang berinisial R dan B, itu masih kami cari,” ucap Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, laboratorium narkoba rahasia ini sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan. (an / him)