Friday, April 18, 2025
Home > Berita > LKBPH PWI Pusat Desak Pihak Kepolisian Bertindak Cepat Usut Kematian Wartawan Situr Wijaya

LKBPH PWI Pusat Desak Pihak Kepolisian Bertindak Cepat Usut Kematian Wartawan Situr Wijaya

LKBHI PWI Pusat. (pwi)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Jurnalis Situr Wijaya yang ditemukan di sebuah kamar hotel yang terletak di Kawasan Jakarta Barat.

LKBPH PWI Pusat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata PLt Ketua LKBPH PWI Pusat, Chelsia Chan, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang menjalankan tugas mulia untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

“Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers), yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjamin hak untuk hidup bagi semua orang.

“Kami menyoroti dengan serius atas belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti meninggalnya Saudara Situr Wijaya, meskipun otopsi telah dilakukan. Keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan

di kalangan wartawan dan masyarakat luas,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut,LKBPH PWI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat, transparan dan profesional dalam mengusut tuntas penyebab meninggalnya Wartawan Situr Wijaya. Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan

mempertimbangkan semua kemungkinan termasuk dugaan adanya tindak kekerasan.

  1. Meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi yang jelas dan

akuntabel kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan. Keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak sehat dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

  1. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan, jika dugaan pembunuhan terbukti. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
  2. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
  3. Menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan wartawan agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.

Ia memastikan, LKBPH PWI Pusat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian serta organisasi atau lembaga lainnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan terungkap.

Ia menambahkan, kematian Wartawan Situr Wijaya adalah kehilangan bagi seluruh komunitas pers Indonesia.

“Semoga almarhum Saudara Situr Wijaya diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal baiknya, mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan semua keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” katanya. (Ril/him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru