Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > 7000 Kasus Mangkrak di Polri Di’Peti-es’ kan

7000 Kasus Mangkrak di Polri Di’Peti-es’ kan

penggerebekan-teroris

penggerebekan-teroris

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ada 7 ribu lebih kasus laporan masyarakat ke Polri pada 2014 mangkrak dan berakhir di ‘peti es’, tidak tertangani karena kurangnya dana operasional. Namun Polri masih sempat-sempatnya mengurus kasus “jadul” seperti kasusnya Bambang Widjoyanto Ketua KPK non aktif atau kasus Novel Baswedan penyidik KPK yang diincar Polri.

“Ada 7.800 tunggakan kasus dari kasus lama, yang sudah lama tidak disentuh,” kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Minimnya dana operasional untuk penanganan perkara, menjadi salah satu faktor terjadinya kasus mangkrak yang menghambat dalam penuntasan perkara tersebut.

“Dan kalaupun ditangani, tidak ada duit operasionalnya, apalagi‎ anggarannya. Kami sebagai pengawas, lebih concern pada yang ini, karena itu adalah suara Anda-anda,” ucap Adrianus.

Mengenai kesan masyarakat bahwa polisi bergerak lamban dalam menangani perkasa dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di Polda Metro Jaya, menurut Adrianus hal itu sangat wajar.

“Kalau yang hari ini ditangani dan belum ada tersangkanya (dalam tempo) seminggu, nggak masalah deh, biasa itu,” ungkapnya.

Menurut Adrianus, justru kasus-kasus yang digantung yang harus lebih diperhatikan. “Kasus yang sudah dilaporkan namun orang masih menunggu dan ternyata tidak dikerjakan karena alasan-alasan tadi itu, bagi saya bermasalah,” tuturnya. Ini tidak termasuk kasus-kasus yang didupkan untuk tujuan tertentu seperti kasus Bambang dan Novel Baswedan.

Menurut data di kepolisian kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sendiri,‎ ada sekitar 1.000-an yang belum dituntaskan.Adrianus menyarabkan, Polri perlu membentuk direktorat tersendiri untuk menangani kasus-kasus yang kadaluarsa.”Kami mengusulkan pada Polri untuk membuat direktorat baru di Bareskrim, apakah namanya direktorat kasus kadaluarsa atau direktorat cold casses, cold itu dingin yah agar kemudian bisaa menangani kasus ini pelan pelan tapi berkurang,” terangnya.Menurutnya lagi, penyidik tidak perlu ditekankan untuk mengejar target, sehingga kasus-kasus yang belum terselesaikan bisa diselesaikan. Hal ini kata dia juga akan lebih menghemat biaya operasional.”Jadi okelah enggak usah dikejar-kejar kasus, enggak usah dikejar tenggat waktu. Mungkin dari segi anggarannya juga lebih lunak agar kemudian jumlah tunggakannya itu menurun,” tutupnya. (ais)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru