MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Akhirnya Razman Dikerangkeng. Pengacara Razman Arif Nasution yang ngetop karena membela membebaskan Budi Gunawan dari jaring KPK dan kini menjadi pembela Lulung, wk ketua DPRD DKI akhirnya dikerangkeng di Rutan Salemba , Rabu 18/3/2005.
Razman telah berstatus terpidana, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, 19 Januari 2010. Pengadilan Tinggi Sumut, 11 Oktober 2009 menolak banding Razman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan yang memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu pada 23 Maret 2006 silam.
Pengadilan menyatakan Razman yang saat itu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumut, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Razman Arif Nasution sebelumya menyatakan akan menolak eksekusi yang dihubungi oleh wartawan melalui telepon, secara terpisah menegaskan dirinya akan menjalani putusan MA,sebab dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan.
“Sesuai Pasal 197 KUHAP, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 22 November 2012,” tegas Razman. Namun akhirnya Razman dikerangkeng setelah jaksa menangkapnya.
Tim Kejati Sumut
Razman Arif Nasution, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).
Razman, yang pernah menjadi mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ditangkap di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 tadi. Saat ini, Rasman telah dibawa ke Rutan Cipinang, di Jakarta Timur.
“Eksekusi ini melaksanakan putusan MA, menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan,” kata Asisten Intel Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit , di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu sore. (ais)
.