MIMBAR RAKYAT.COM (Palembang) – Dua tersangka pembunuh sadis yang memutilasi dan membakar seorang anggota TNI, terancam hukuman mati.
Tersangka Budi Wawantoro alias Wawan dan Edi, warga Dusun Teluk Jaya, Gelumbang, Sumatera Selatan.
Wawan dan Edi diringkus setelah membunuh tentara, Pelda Aceng pada 10 Oktober lalu.
“Wawan mengaku membunuh lalu memutilasi korban serta membakarnya karena ditagih utang,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendra, kemarin.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu, berawal dari laporan istri korban yang kehilangan suaminya Pelda Aceng ke Polres Prabumulih.
NAGIH UTANG
Sang istri menjelaskan, Pelda Aceng saat itu pamit mau nagih utang ke tersangka Wawan di Dusun Teluk Jaya. Ternyata hingga esoknya hari Aceng tidak pulang.
Merasa khawatir, istri korban melapor ke Polres Pramumulih dan dilakukan pencarian. Polisi menggeledah rumah Wawan menemukan bercak darah. Kemudian Wawan ditangkap saat pulang ke rumah.
Wawan mengakui perbuatannya. Dijelaskan, mayat korban setelah dimutilasi dibawa ke Dusun Teluk Meranti dan dibakar lalu ditinggal begitu saja.
Belum diketahui peran Edi, karena masih diperiksa, sementara dua tersangka lain, Heri dan Putra masih diburu. Tersangka bakal dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati. (joh)