MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Kepastian itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kamis (8/2).
Wapres JK mengaku sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut JK, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.
“Karena itu, saya sudah bicarakan dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal,” ujar Jusuf Kalla, dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018.
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.
Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.(joh)