Monday, March 31, 2025
Home > Berita > 30 Kapal Ikan Ditenggelamkan

30 Kapal Ikan Ditenggelamkan

Ilustrasi - Kapal ikan ilegal ditenggelamkan. (elshinta.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Sebanyak 30 kapal ikan ilegal akan ditenggelamkan Senin karena tertangkap sedang melakukan penangkapan ikan di lima lokasi berbeda.

“Penenggelaman kapal ini merupakan yang pertama dilakukan pada tahun 2016 ini, dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin pagi.

Kapal yang ditenggelamkan itu dilakukan di  Pontianak, Kalimantan Barat, (8 kapal Vietnam), Bitung, Sulawesi Utara (enam kapal Filipina, empat Indonesia). Batam, Kepulauan Riau  (tujuh Malaysia, tiga Vietnam),  Tahuna, Sulawesi Utara (satu kapal Filipina) dan di Belawan, Sumatera Utara (satu kapal Malaysia).

“Prosesi penenggelaman dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Kapal diledakkan serentak Senin (22/2), pukul 10.00 WIB,” katanya.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal, terdiri atasi 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” kata Tyas Budiman.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru