Mimbar-Rakyat,com (Jakarta) – Sejak tahun 2012, termasuk penetapan Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono sebagsai tersangka Jumat (5/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 34 kepala daerah.
Setiyoso, Wali Kota Pasuruan 2016-2021, ditetapkan KPK, Jumat (5/10), sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (7/10) menyatakan; “Sejak 2012, hingga tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan kemarin, KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Namun, semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap,” seperti dikutip Antara News.
Febri menyatakan penerimaan uang sebagai “fee” proyek merupakan modus yang menonjol pada hampir semua kasus tersebut. “Namun ada beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus,” katanya.
Praktik buruk korupsi dalam bentuk suap itu, kata juru bicara KPK itu, tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk Pilkada Serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik.
“Negara dirugikan berkali-kali ketika praktek suap kepala daerah terus terjadi,” ucap Febri.
Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, lanjut Febri, praktik suap memicu persaingan tidak sehat antarpelaku usaha di daerah.
Ia pun menyatakan bahwa satu perusahaan mendapatkan proyek lebih karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut.
“Akibat lain, suap akan dihitung sebagai ‘biaya’ sehingga berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dan lain-lain yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat,” tuturnya.***(KBA/eank)