Mimbar-Rakyat.com (Jakarta)- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN Pemprov DKI Jakarta tidak berdampak signifikan pada penurunan polusi udara di ibu kota.
“Karena memang WFH-nya masih 50 persen dan hanya dilakukan oleh ASN DKI saja, belum menyentuh ASN Kementerian/Lembaga, memang kalau dilihat dan dirasakan, dampaknya juga masih kurang cepat, tidak signifikan,” kata Asep di Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Dia berharap kebijakan WFH itu diikuti kementerian/lembaga maupun pihak swasta. Pemprov DKI, kata dia, bahkan akan menambah persentase WFH menjadi 75 persen pada pelaksanaan KTT awal September 2023.
“Sehingga pengurangan dari sisi transportasi bisa dirasakan. Memang kemacetan maupun sektor transportasi memiliki kontribusi yang cukup besar bagi polusi di Jakarta,” katanya.
Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit beberapa waktu lalu.
Sementara pemerintah pusat mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau WFH) bagi 50 persen ASN untuk menekan polusi udara.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
“Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” kata Dirjen Administrasi Wilayah Syafrizal ZA melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8). (ds/sumber CNNIndonesia.com)