Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Berkas Bank Mandiri Bandung di-P21, Berkas Vincentius Dkk ke Pengadilan

Berkas Bank Mandiri Bandung di-P21, Berkas Vincentius Dkk ke Pengadilan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sebesar Rp 1, 83 triliun atas nama Vincentius dan lima pengurus Bank Mandiri ke PengadIlan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat.

“Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (12/7).

Pelimpahan berkas perkara Vincentius dan lima pejabat Bank Mandiro ke pengadilan, dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Proses tahap dua ini dilalukan, karena kelima berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P 21), beberapa waktu lalu.

Sebelum ini, Rabu (22/5) telah diserahkan tahap dua atas nama tersangka Rony Tedi, yang juga Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang disebut-sebut sebagai otak dibalik pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 triliun.

Sedangkan tentang nasib Kepala Cabang Bank Mandiri CBC Bandung dan Dewan Direksi Bank Mandiri masih menunggu fakta persidangan keenam tersangka, di Pengadilan Tipikor Bandung.

SEKADAR KROCO

Vuncentius adalah Head Accounting LT TAB yang sempat buron, tapi berhasil ditangkap. Lima tersangka lain, adalah TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu dan Tim Pengusul Kredit, yakni Surya Baruna Semenguk sebagai Commercial Banking Manager, Frans Eduard Chandra (Relationahip Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang dihubungi terpisah, mengapresiasi kinerja Kejagung, tapi dia juga mengkritisi profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Mosok, kredit sebesar Rp 1,83 triliun hanya dibebabkan kepada kelas manager. Mereka ini hanya Kroco. Kejagung harus berani sentuh para Kepala Cabang dan Dewan Direksi Babk Mandiri,” pintanya.

Boyamin bukan asal kecap, sebab Rony itu hanya memiliki aset Rp 73 miliar, tapi bila dapat kredit Rp 1,4 triliun. Jumlah Rp 1,8 triliun dihitung plus bunga.

“Lagian pula, awal tahun 2000-an Kejagung pernah menpidanakan Direksi Bank Mandiri Alm. ECW Nelow, Moh. Sholrh Tasripan dan I Wayan Pugeg. Jadi sudah ada contoh,” paparnya.

DUGAAN KONSPIRASI

Kasus berawal, 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri CBC (Commercial Banking Center) Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Di dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Lalu, PT TAB dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Innvestasi dan Kredit Modal Kerj, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *