MIMBAR-RAKYAT.Com (Depok) – Sebanyak 566 ahli waris yang meninggal dunia selama 13-30 Novmber di 11 kecamatan mendapat santunan kematian dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Koa Depok. Bantuan sebesar Rp20 juta per orang diberikan sebagai bentuk belangsungkawa Pemkot Depok terhadap keluarga yang berduka.
“Bantuan itu sebaai perhatian Pemmkot Depok untuk mengurangi
duka dan meringankan beban keluarga yang ditinggal meninggal dunia,” ujar Kepala Disnakersos, Diah Sadiah, Rabu saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris, Rabu (22/12).
Santunan ini diberikan bagi semua warga yang memiliki KTP Kota Depok dan bagi warga miskin yang tinggal di Kota Depok, meski tak memlilki KTP Kota Depok.
Besaran santunan Rp2 juta ini, tambah Diah Sadiah, diharapkan
bermanfaat bagai kerabat yang ditinggal meninggal. “Tak sedikit uang santunan ini digunakan bagi kerabat almarhum buat modal usaha,” katanya.
Uang santunan dapat diambil ahli waris di Dinsosnakretrans dengan membawa surat kuasa dan foto kopi KTP (bagi almarmuhum yang sudah ber-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Sementara ahli waris, Ny. Heru, warga Ratujaya, Cipayung, mengatakan dana santunan kematian suamianya sangat berarti bagi keluarganya buta menambah modal dagang makanan.
“Tiga ank saya masih kecil-kecil, alhamdulillah, dan santunan kematian ini buat modal jualan gado-gado,” ucapnya. (joh)