Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi pada APBD 2021 ini kembali menganggarkan dana untuk pembangunan rumah tidak layak huni.
” Ada 5.000 unit rumah tidak layak huni yang akan ‘ dibedah’ tahun ini, masing-masing dengan anggaran Rp 20 juta per-unitnya,” ujar Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Cecep Suparto, ST, MM, kepada M-R, Kamis ( 10/06).
Karena rumah yang akan dibedah cukup banyak, yakni 5.000 unit, lanjut Cecep, pelaksanaannya dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2.500 akan dilaksanakan pada akhir Juni ini, sedangkan sisanya akan dilaksanakan setelahnya, atau sekitar Agustus.
Dikatakan Cecep, program Bedah Rumah selain dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 5.000 unit, juga ada yang alokasi anggarannya dari APBD Provinsi sebanyak 900 unit dan dari APBN sebanyak 120 unit. Jadi jumlah keseluruhannya mencapai 6.020 unit rumah.
Program bedah rumah di Kabupaten Bekasi diawali pada saat Hj. Neneng Hasanah Yasin menjadi Bupati Bekasi pada 2013. Kemudian di era Bupati H.Eka Supria Atmaja program ini dilanjutkan dan bergsnti nama menjadi ‘ Bebenah’ ( Bekasi Bedah Nata Rumah). ( agus suzana)