MIMBAR RAKYAT.COM (Medan) – Sebanyak 6 terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Briptu Marisi Robert Silaen, anggota Brimob Polda Sumut, dituntut masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Terdakwa, Ricardo Tampubolon, 24, warga Jalan Setia Budi,
Medan, Ilham, 22, warga Jalan Jati, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Oby Rivaldi Lubis, 22, warga Jalan Sei Serayu, Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam, 22, penduduk Jalan Sei Serayu, Medan, Rudini Syahputra alias Acong, 22, serta Dedi Irwansyah alias Betong, 26.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nalom mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP.
“JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara,” kata Nalom.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa mempersiapkan surat pembelaan pada pekan depan.
Sempat terjadi keributan saat para terdakwa dibawa dari ruang
sidang. Salah seorang di antara terdakwa sempat melontarkan kata-kata ancaman. “Awas kalian semua ya. Kalau tidak ketemu kita di dunia, kita akan ketemu di akhirat,” ucapnya.
Pernyataan itu langsung disambut beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir pada persidangan itu. Mereka menyoraki terdakwa. (joh)