Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Satpol PP Kembali Ingatkan, Tempat Usaha Yang Langgar PKPM Akan Ditutup

Satpol PP Kembali Ingatkan, Tempat Usaha Yang Langgar PKPM Akan Ditutup

Dodo Hendra Rosika..( ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Cikarang Pusat) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, kembali mengingatkan para pengusaha tempat hiburan dan kuliner untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) , utamanya menyangkut pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan Dodo kepada mimbar-rakyat.com melalui sambungan selularnya, Minggu, terkait penutupan rumah makan seafood di Tarumajaya , Sabtu.

” Ya.. rumah makan itu melanggar jam operasional sehingga terpaksa kami tutup,” ujar Dodo.

Ia menjelaskan,  sesuai ketentuan selama PKPM, operasional tempat hiburan dan kuliner dibatasi hingga pukul delapan malam . Jadi, yang kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang sudah ditentukan itu akan ditutup sementara.

Mantan Camat Tambun Utara ini mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk menjalankan usaha. Akan tetapi, lanjutnya, situasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini menjadi pertimbangan utama demi menjaga masyarakat dari kemungkinan penularan.

” Hal utama yang harus kita lakukan adalah sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penerapan PKPM ini,” ujarnya.

Dodo menegaskan, pihaknya bersama para Muspika akan selalu memantau penerapan PKPM di masing-masing kecamatan.  (agus / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru