Wednesday, April 02, 2025
Home > Nasional > 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Terkait ‘Penerbangan Hantu’ AirAsia

7 Pejabat yang Dinonaktifkan Terkait ‘Penerbangan Hantu’ AirAsia

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata membawa korban lagi. Selain 162 penumpang dan crew , sebanyak 7 pejabat harus lengser  karena harus mempertanggungjawabkan penerbitan “iizin gelap”  terbang pada hari Minggu (28/12/2014) lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia mengevaluasi temuan itu. Beberapa pejabat pun dinonaktifkan.

“Kami menginstruksikan otoritas terkait untuk melakukan self audit, baik air navigasi terkait pengelolaan ATC Surabaya, maupun AP I di cabang Bandara Juanda. Kita mendorong masing-masing melakukan self audit,” kata Staf Khusus Menhub Hadi Mustafa Djuraid dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

“Senin kemarin Menhub menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi,” imbuh Hadi.

Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan itu:

Kemenhub

Ada 2 pejabat internal Kemenhub yang sementara dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, yaitu:

1. Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time di Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya.

“Mohon maaf kita tidak menyebutkan nama,” kata Hadi.

2. Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia.

“Kemenhub punya inspektur-inspektur yang disebut POI (Principal Operation Inspector), ini sudah ditarik dan dinonaktifkan di AirAsia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hadi.

AirNav Indonesia

Dari self audit Perum AirNav sudah dinonaktifkan 3 orang pejabat:

1. General Manager‎ Perum AirNav Surabaya
2. Manager ATS Operation Surabaya
3. Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav

PT Angkasa Pura I

1. Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda
2. Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda

“Seperti telah disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Udara, diharapkan institusi terkait memindahkan yang bersangkutan untuk tidak terlibat dalam operasi-operasi penerbangan,” jelas Hadi.

Membantah

Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

“Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang,” kata Sadikin di posko ante-mortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).

Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

“Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu,” ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

Ralat

Otoritas Bandara Juanda, Surabaya sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) sudah mempunyai izin. Namun kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan tersebut illegal.

“AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal,” ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) sore.

Praminto meralat pernyataannya setelah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara pada Senin siang.

Pernyataan terbaru tersebut justru mengundang pertanyaan besar, bagaimana mungkin sebuah penerbangan disebut ilegal padahal ia sudah mendapat izin terbang atau clearance dari ATC (Air Traffic Controller).

Bahkan, menurut fakta berikutrnya , penerbangan Indonesia AirAsia QZ8501 pada hari Minggu sudah dilakukan sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut. (ais)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru