MIMBAR-RAKYAT.Com (Surabaya) – Pemprov menargetkan Jawa Timur bebas pemasungan pada 2017 ini. Karena itu, ada dua strategi dilakukan untuk mencapai target tersebut, yakni melakukan administrasi terpadu manajamen (ATM) pasung dan prioritas penanganan penderita pasung per wilayah atas dasar jumlah penderita.
“Saat ini terdapat lima kabupaten/kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung. Yaitu, Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, dan Kota Batu,” kata Kadinsos Jatim, Sukesi, Sabtu (18/2). Sedangkan orang yang hidup dalam pemasungan di Jatim saat ini ada 704 orang.
Dijelaskan, ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data, pendekatan keluarga dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan RSJ. Kemudian, melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembalian kepada keluarga serta pendampingan sosial.
Sementara penanganan penderita pasung per wilayah atas dasar jumlah penderita dilakukan dengan memprioritaskan daerah yang memiliki kasus paling sedikit. “Terhadap daerah atau wilayah tersebut, dimasukkan pada program tahap pertama, yakni daerah dengan jumlah penderita pasung di bawah 10 orang,” ujarnya.
Masuk pada tahap ini, 10 kabupaten/kota adalah Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, Situbondo, Banyuwangi, Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri, dan Bondowoso.
Kemudian, jumlah penderita pasung antara 10-15 orang masuk dalam penanganan tahap kedua, yakni Lumajang, Lamongan, dan Bojonegoro. Sedangkan penanganan tahap ketiga, diperuntukkan bagi daerah dengan jumlah penderita pasung antara 16-20 orang, yaitu Nganjuk, Bangkalan dan Jombang.
Selanjutnya, penanganan tahap keempat dilakukan untuk daerah dengan penderita gangguan jiwa yang dipasung dengan jumlah antara 21-30 orang, yaitu Magetan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan tahap kelima penanganan pasung dilaksanakan di daerah dengan penderita lebihi 30 orang, antara lain Ponorogo, Tuban, dan Sumenep.
Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto menambahkan, sejak pencanangan bebas pasung oleh Gubernur Jatim Soekarwo pada 20 Juni 2014, di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, total yang telah dibebaskan dari pasung hingga sekarang sebanyak 940 orang.
Saat ini masih tercatat 704 pasien yang terpasung di Jatim dan 557 orang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang, UPT milik Dinsos di Pasuruan dan Kediri, serta di rumah melalui rehabilitasi berbasis masyarakat.
Terkait dengan data penderita pasung, pemprov Jatim sudah membuat terobosan dengan penyediaan data yang tersambung dalam sebuah jaringan elektronik pasung atau disingkat e-Pasung.
“Dengan data elektronik pasung itu bisa diketahui identifikasi korban kasus pemasungan secara lengkap by name, by address, by photo dan by assesment,” ungkapnya.
Karena itu, diharapkan kesadaran masyarakat dan keluarganya agar membawa penderita gangguan jiwa atau psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat guna kesembuhannya.(joh)