Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ketua DPRD Kuningan minta kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan program hewan ternak yang berasal dari anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan, tidak disamaratakan.
“Karena pokir itu sendiri merupakan salahsatu kewajiban setiap anggota dprd sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” jelas Nuzul Rachdy dalam keterangan pers, Kamis (16/9/2021) di Cilowa.
Selanjutnya NR mengatakan DPRD terikat dalam sumpah dan janji jabatan, maka dalam pokir tersebut merupakan perwujudan aspirasi anggota dprd. “Nah terkait dugaan penyalahgunaan sapi. Saya belum mendapat laporan, sedangkan pokir Sapi bagian aspirasi dari anggota dewan, yang berkewajiban untuk meningkatkan perekonomian bagi masyarakat karena sebagian anggota dewan menyalurkan sebagian aspirasinya melalui kelompok,” tambahnya.
Dikatakan Nuzul, berkaitan dengan kelompok, anggota dewan berkewajiban hanya menentukan lokus atau Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) sesuai pengadaan barang dan jasa.
“Kalau kita lihat dari SOP semuanya sudah benar dilakukan mulai dari kontrak dan persyaratan CPCL sudah dilakukan, soal penyalahgunaan itu bukan kewenangan DPRD , apabila adanya dugaan sebaiknya jangan mengkambinghitamkan pokir karena pokir telah diatur dalam undang – undang,” tandasnya.
Sedangkan komunikasi dengan penegak hukum Nuzul Rachdy mengatakan selama ini pihaknya belum pernah menerima tembusan apapun tentang pemeriksaan dan itu adalah kewenangan penegak hukum.
” Mekanisme pemberian bantuan sapi pokir sendiri yakni seperti dalam satu reses ada kelompok masyarakat yang menyampaikan ingin mendapatkan bantuan kemudian Kami dari Dewan hanya menerima berkas persyaratan dari kelompok yang dimasukan ke dalam RKPD online yang masuk dari beberapa pintu ada pintu reses dan musrenbang, kemudian masuk ke KUA PPAS kemudian masuk ke sistem anggaran baru dibahas dalam RAPBD setelah itu menjadi sudah masuk ke dalam APBD dan APBD itu,” paparnya yang didampangi Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Rani Febriani.
Soal fungsi pengawasan pokir sendiri, Politisi PDI Perjuangan menyebutkan Komisi II DPRD Kuningan selalu melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kuningan. “Dan anggaran SKPD Seharusnya dalam tranparansi ini harusnya terbuka, kepada wartawan.” ujarnya.
Meski begitu pihaknya meminta kepada rekan pers untuk mengedapankan azas praduga tak bersalah. “Apabila ada kasus tidak menggeneralisir kepada lembaga, bila memang ada kasus seperti ini jangan disamakan karena tidak semua orang melakukan kesalahan. Karena kan ada orang yang betul – betul mengalokasikan kepada orang yang benar,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II mengungkapkan berdasarkan data Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan, kegiatan program pengadaan ternak sendiri tidak hanya Sapi. ” dari 108 kegiatan yang direalisasi 96 kegiatan, 92 nya adalah pokir dan 4 program murni dan itu sudah terealisasi semua untuk ternak.
Saat ditanya besarnya anggaran program ini pengadaan ternak yang kini sudah menjadi APBD Kabupaten Kuningan pihaknya enggan menjelaskan secara rinci. “Untuk anggaran Kami tidak tahu, sebab semuanya sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Rani.
Sedangkan untuk data PCPL, Ketua Komisi II pun enggan untuk membagikan kepada awak media. “Komisi II sudah berkoordinasi dengan dinas namun untuk hak mengeluarkan data itu haknya Dinas, Kami tidak bisa mengeluarkan data,” terang Rani. (Dien)