Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > 955 Narapidana Lapas Cikarang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Diantaranya Langsung Bebas

955 Narapidana Lapas Cikarang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang memberikan remisi Idul Fitri  kepada 955 narapidana 3 diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Kalapas Kelas Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes (Veri), kepada media ,Kamis (13/05/2021) mengatakan, dari  1.757 warga binaan yang ada , 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” jelas Veri dalam keterangan tertulis.

Veri menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” ucapnya

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru