MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta)– Ada Raskin, ada Gaskin, ada Bilkin…Raskin, beras untuk orang miskin, Gaskin gas untuk orang miskin ( kemasan 3 kg) kini ada juga Bikin, yaitu mobil untuk pejabat “miskin”. Saat ini ramai celoteh di sosial media mengomentari Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres No 39/2015 tentang pemberian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara.
Dengan demikian para pejabat negara dapat membeli kendaraan yang besaran uang mukanya disubsidi (diberi) oleh pemerintah sebesar Rp 210.890.000. Siapakah mereka ?
Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Minggu (5/4/2015) usulan kenaikan tunjangan itu ternyata diusulkan Ketua DPR Setya Novanto lewat surat tertanggal 5 Januari 2015. Dalam surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000 disesuaikan menjadi Rp 250.000.000.
Namun Perpres yang disahkan Jokowi tidak mengikuti angka tersebut. Besaran yang akhirnya disahkan yakni Rp 210.890.000, lebih kecil sekitar Rp 39 juta.
Ada Raskin, ada Gaskin , ada Bilkin…Lembaga yang dimaksud adalah DPR RI yang diketuai oleh Setya Novanto.”Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial,” bunyi pasal 1 Perpres No 68 tahun 2010.
Berikut merupakan total rincian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan pejabat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah:
1. 560 anggota DPR secara perorangan (bukan Dewan) x Rp 210.890.000,- = Rp 118.098.400.000,-
2. 132 anggota DPD x Rp 210.890.000,- = Rp 27.837.480.000,-
3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000,- = Rp 8.435.600.000,-
4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.898.010.000,-
5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.054.450.000,-
6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000,- = Rp 1.476.230.000,–
Total = Rp 158.800.170.000,- (Seratus lima puluh delapan milyar delapan ratus juta seratus tuju puluh ribu rupiah). Inilah jumlah subsidi yang diberikan keopada pejabat “miskin”, menurut celotehan sosial media tersebut.
Pengesahan Perpres kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat perorangan ini menuai kritikan tajam. Pemberian tunjangan itu disebut sebagai pemborosan uang negara. (ais)