Wednesday, April 02, 2025
Home > Nasional > Agung Laksono Menteri Agama ad interm

Agung Laksono Menteri Agama ad interm

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta)  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  resmi menerima pengunduran diri Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. Suryadharma mengirim surat pengajuan berhenti kepada Presiden SBY Rabu 28/5/2014setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013.

“Kami telah terima melalui Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Bogor,” kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha,  Rabu, 28 Mei 2014. Julian menyatakan, dalam suratnya, Suryadharma bermaksud mengembalikan kepercayaan dan amanah jabatan menteri kepada SBY.

Keputusan itu menyusul pertemuan antara SBY dan Suryadharma pada awal pekan ini. “Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono bertindak sebagai Menteri Agama ad interim,” kata Julian. Agung sendiri sudah sering menjadi pejabat pelaksana tugas di Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agung pernah menjadi Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan saat Endang Rahayu Sedianingsih meninggal dunia. Ia juga menjadi pengganti sementara Andi Alifian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang. Agung menjabat Pelaksana Tugas Menteri Agama hingga SBY menunjuk pengganti resmi Suryadharma.

Kinerja

Setelah pertemuan Presiden dengan Suryadharma yang berlangsung satu jam, di Istana Bogor Senin lalu ,Menteri Sekretaris Negara Sudi menuturkan, Suryadharma mengaku tidak bersalah di hadapan Presiden dan Wapres. Suryadharma juga memperlihatkan bukti bahwa kinerja kementerian yang dipimpinnya, terutama dalam urusan penyelenggaraan ibadah haji, mengalami kemajuan.

Namun, desakan kepada Suryadharma untuk mundur sangat besar. Maka, tidak ada pilihan lain baginya selain memberi isyarat ke Presiden bahwa dia juga akan mengundurkan diri. “Pak Suryadharma selaku Menteri Agama tadi mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama kepada Bapak Presiden untuk selanjutnya Bapak Presiden menerima laporan tersebut dan meminta agar Pak Suryadharma mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu 1-2 hari ini,” papar Sudi. (Ais)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru