MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Agung Laksono sah pimpin Golkar sebagai Ketua Umum dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK sudah diterima Agung Laksono Sabtu 21/3/2015.
“SK sudah diterima pukul 14.00 WIB,” kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai. SK diterima oleh Agung Laksono setelah melengkapi sejumlah persyaratan seperti akta notaris hingga kepengurusan yang mengakomodir hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie.
Dengan adanya SK dari Menkum HAM tersebut, maka kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sah. Meski masih ada gugatan hukum dari pihak Abu Rizal Bakrie di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kepengurusan tetap sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkan.
Rombak Fraksi
Sebagai langkah pertama Agung Laksono akan merombak FPG DPR. Sejumlah loyalis Aburizal Bakrie bakal digusur dari posisi penting di DPR. Sekretaris FPG Bambang Soesatyo dan ketua fraksibAde Komarudin termasuk yang akan digeser.
Politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Poempida Hidayatullah, mengingatkan kubu Aburizal Bakrie untuk tidak lagi menggunakan simbol Partai Golkar lagi setelah surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly turun.
Menurut Poempida, SK tersebut menandakan bahwa kubu Agung Laksono adalah yang sah secara hukum. “Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang memakai panji-panji dan simbol Golkar sebagai institusi,” kata Poempida, Sabtu (21/3/2015).
Poempida tak mempermasalahkan langkah Aburizal yang menggugat keabsahan kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam konflik dualisme parpol seperti yang terjadi di Golkar,adalah hal yang wajar apabila terdapat perbedaan posisi dan persepsi politik masing-masing individu. (ais)