MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ahmad Dhani, musisi kondang yang juga Calon Wakil Bupati Bekasi, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan
makar. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri.
“Hari ini Dhani kembali datang terkait pemanggilan sebagai saksi terhadap Bu Rachmawati Soekarnoputri,” kata Aji Lubis, pengacaranya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (4/1).
Sebelumnya Ahmad Dhani pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka makar yang lain yakni Sri Bintang Pamungkas. Dia berharap agar penyidik tidak mengulang pertanyaan yang sama saat memeriksa dirinya.
“Pertanyaan kemarin mudah-mudahan nggak ditanya lagi, karena sudah selesai bahwa saya datang tanggal 2 (Desember) nginep di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidur dengan anak saya, namanya Dul,” kata Dhani.
Dhani semula dijadwalkan dimintai keterangan pada Selasa 3 Januari 2017. Namun, dia meminta penjadwalan ulang dengan alasan tidak bisa menjalani pemeriksaan hingga malam karena ada agenda kampanye di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang periksaan pada Rabu (4/1) pada pukul 10:00. Namun, Dhani baru tiba di Mapolda Metro Jaya pada sekitar pukul 17:00.
“Seenaknya saya saja (mau datang jam berapa). Wartawan nggak boleh tahu. Itukan urusan daleman saya,” cetusnya.
Seperti diketahui, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di tempat berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan pada Jumat, (2/12/2016) pagi menjelang aksi damai 212 di Monas. Mereka ditangkap karena diduga terlibat upaya pemufakatan makar.
Tujuh tersangka, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, A. Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang
Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam
penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar. (joh)