MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta resmi menduda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerainya terhadap istrinya Veronica Tan.
Ketua Majelis Hakim Sutaji menyatakan, pernikahan antara Ahok dengan Veronica sejak 6 November secara sah terputus.
“Mengabulkan gugatan peggugat secara keseluruhan dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Sutaji di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Selain mengabulkan gugatan perceraian. Majelis hakim memutuskan memberikan hak asuh Nathania Purnama dan Daud Albeener kepada Ahok. Namun karena Ahok masih harus menjalani hukuman penjara, kewajiban merawat tetap diberikan kepada Veronica sebagai ibu kandung. Hak asuh bisa digunakan Ahok usai menjalani hukuman.
“Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta serta mendidik anak yang masih di bawah umur Nathania dan Daud Albeener selaku wali bapak,” imbuh Sutaji.
Dalam sidang putusan hadir kuasa hukum yang juga adik kadung Ahok, Fifi Lety Indra. Sedangkan pihak tergugat, Veronica maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang. (joh)