Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Ahok Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI Jakarta Setelah Cabut Pengajuan Banding

Ahok Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI Jakarta Setelah Cabut Pengajuan Banding

Ahok. (ist)

MIMBAR RAKYAT.Com (Jakarta) – Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah mencabut pengajuan banding atas vonis dua tahun penjara dalam lasus penistaan agama.

Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan ihwal pengunduran diri Ahok. Dijelaska, Ahok resmi mengajukan pengunduran diri, pada Selasa (23/5).

“Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” kata Mendagri, Rabu (24/5).

Status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memang ‎telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 pada 12 Mei 2017, setelah dirinya divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur DKI dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ahok telah mencabut banding terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim secara administratif.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Dia masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Setelah sempat menyatakan banding atas vonis majelis hakim, keluarga Ahok akhirnya mengumumkan bahwa bandingnya dicabut. Namun, jalan serupa belum diambil jaksa penuntut umum yang masih tetap banding. Setelah banding dicabut, Ahok akhirnya resmi meneken surat. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru