Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Ajukan Kasasi, KPK Nilai Sofyan Basir Bukan Bebas Murni

Ajukan Kasasi, KPK Nilai Sofyan Basir Bukan Bebas Murni

Sofyan Basir, mantan Dirut PLN. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan bos Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Kata dia, hal itu yang akan dijadikan argumentasi awal pada memori kasasi.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah identifikasi titik-titik lemah di putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni,” ujar Febri, Minggu (17/11).

Febri menambahkan, terdapat cukup banyak fakta sidang di tingkat pertama yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ia tidak menyampaikan detail fakta-fakta tersebut. Namun, beberapa waktu lalu Febri mengungkapkan terdapat sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan.

Poin-poin tersebut meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan perbuatan Sofyan yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

Selain itu, juga soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sofyan tanpa adanya tekanan dari penyelidik ataupun penyidik.

“Kami harap, di Mahkamah Agung nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil,” kata Febri. “Jika nanti dipertimbangkan di Mahkamah Agung, kami yakin dakwaan akan terbukti,” sambungnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (15/11). KPK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi sejak pernyataan resmi kasasi tersebut.

“Kemarin (15/11) kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak Sofyan Basir,” ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11). (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru